Berapa Denda Keterlambatan Angsuran KUR BRI di Tahun 2024?
Sepertinya kita perlu membahas mengenai denda keterlambatan angsuran KUR BRI agar debitur bisa memperkirakan berapa nominal yang harus dibayarkan kepada bank.
Perlu diketahui bahwa besarnya denda keterlambatan angsuran KUR BRI adalah 2% dari jumlah angsuran dikalikan jumlah hari keterlambatan. Di samping itu debitur juga dikenakan denda keterlambatan per hari sebesar Rp 20.000.
Lebih mudahnya lihat simulasi perhitungan denda KUR BRI berikut ini:
Denda = (2% x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan) + (Rp 20.000 x jumlah hari Denda = (2% x jumlah angsuran x jumlah hari )
Perhitungan Denda KUR BRI
Ilustrasinya sebagai berikut :
Anda memiliki angsuran Rp 1.000.000/bulan dengan denda keterlambatan 4 hari, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Denda = (2% x Rp 1.000.000 x 4 hari) + (Rp 20.000 x 4 hari)
Denda = (Rp 20.000 x 4 hari) + (Rp 20.000 x 4 hari)
Denda = Rp 80.000 + Rp 80.000
Denda = Rp 160.000
Total angsuran = Angsuran pokok + Denda
Total angsuran = Rp 1.0000.000 + Rp 160.000 = Rp 1.160.000
Jadi, total angsuran dan denda yang harus dibayarkan oleh debitur kepada bank adalah Rp 1.160.000
Dengan menggunakan sistem perhitungan denda KUR di atas, setidaknya debitur dapat memperkirakan berapa kira-kira uang harus dibawa dari rumah untuk membayarkan cicilan KUR BRI sekaligus dendanya.
Baca juga : Cara Pembayaran Angsuran KUR BRI
Restrukturisasi (Keringanan) KUR BRI 2022 Akibat Covid 19
Berdasarkan informasi yang dikutip melalui https://www.brifinance.co.id/, BRI memberikan restrukturisasi (keringanan) kepada debitur akibat penyebaran virus covid-19 yang berimbas kepada pelaku UKM. Perlu diketahui juga bahwa pengajuan ini berlaku mulai 30 Maret 2020.
Setidaknya terdapat 3 jenis restrukturisasi atau keringanan yang ditawarkan oleh BRI, yaitu
- Perpanjangan jangka waktu angsuran
- Penundaan sebagian pembayaran
- Pemberian masa tenggang (grace period) untuk pembayaran utang pokok atau bunga.
Adapun syarat pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) KUR BRI adalah sebagai berikut :
- Debitur benar-benar terdampak langsung covid19 dengan nilami pembiayaan di bawah Rp 10 miliar
- Debitur adalah pekerja sektor informal (pelaku UMKM)
- Debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 atau paling tidak 90 hari sampai tanggal 31 Maret 2020
- Debitur adalah pemegang unit kendaraan/obyek pembiayaan/jaminan
- Debitur memenuhi kriteria lain sesuai dengan syarat dan ketentuan pembiayaan yang berlaku
Cara mengajukan restrukturisasi (keringanan) KUR BRI
- Debitur dapat mengisi formulir yang dapat didownload melalui website resmi BRI Finance
- Formulir dikirim melalui email marketing@brifinance.co.id dengan
- Selanjutnya BRI Finance akan melakukan penilaian kepada debitur untuk menentukan skema restrukturisasi
- Kemudian BRI Finance akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi debitur saat ini
- Persetujuan restrukturisasi akan diberitahukan melalui email
Nah, bagi debitur yang tidak terdampak covid-19 diharapkan untuk tetap melakukan pembayaran angsuran agar terhindar dari denda keterlambatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui call center BRI Finance di (021) 5083 5000.
Kesimpulan
Anda dapat menghitung denda keterlambatan angsuran KUR BRI dengan rumus berikut ini :
Denda = (2% x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan) + (Rp 20.000 x jumlah hari Denda = (2% x jumlah angsuran x jumlah hari )
Dengan menghitung denda keterlambatan, setidaknya Anda bisa memperkirakan total angsuran yang dibayarkan.
Demikian informasi mengenai denda keterlambatan angsuran KUR BRI, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
kalo ada denda ga perlu pake black list x bunga rendah tapi denda 2% se hari x 30 hari jadi brp 60%
BalasHapus