Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mendapatkan NIB di OSS Untuk Syarat Bantuan Rp 2,4 juta

Untuk Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui halaman https://oss.go.id/portal/, calon penerima Banpres (Bantuan Presiden) harus benar-benar memiliki usaha aktif yang berskala UMKM atau usaha mikro. Artinya pelaku usaha tersebut memiliki kekayaan maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.

Perlu diketahui juga bahwa besarnya bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku UMKM adalah Rp 2,4 juta untuk setiap orangnya. Disarankan agar calon penerima bantuan adalah orang yang benar-benar memiliki usaha dalam skala UMKM dan terdampak oleh p*andemi.


 

Kemudian apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan NIB? sangat mudah, calon penerima bantuan hanya perlu menyiapkan KTP dan NPWP (jika ada). Nah berikut ini kami jelaskan secara singkat dan jelas bagaimana cara mendapatkan NIB di oss.go.id.

Cara Mendapatkan NIB di OSS Untuk Syarat Bantuan Rp 2,4 juta

Cara Mendapatkan NIB di OSS

1. Registrasi akun terlebih dahulu di halaman https://oss.go.id/portal/
2. Klik tombol Daftar/Masuk pada menu yang tersedia (untuk pengguna laptop/komputer menu daftar/masuk ada di bagian atas, sedangkan untuk pengguna smartphone ada di menu sebelah kiri atas). Selanjutnya akan muncul tampilan sebagai berikut.

3. Isi data diri seperti :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Nomor HP
- Alamat email untuk konfirmasi pendaftaran

4. Klik submit untuk melanjutkan
5. Buka email untuk aktivasi akun OSS


 6. Buka kembali email dan Anda akan mendapatkan username dan password untuk login

7. Buka kembali halaman https://oss.go.id/portal/, login dengan username dan password yang diberikan melalui email


8. Klik menu Permohonan -> IUMK -> Nomor Induk Berusaha (NIB)


9. Pada data profil akan muncul secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan NIK. Isikan kolom yang belum terisi, seperti nomor telpon (HP), pendidikan terakhir, NPWP (jika ada), dan kekayaan bersih. Klik Simpan dan Lanjutkan.


10. Klik tambah usaha


 11. Isikan data yang diminta seperti : Nama usaha, NPWP Usaha, KBLI, Bidang usaha, sarana yang digunakan, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah karyawan, modal usaha, dan perkiraan hasil penjualan per tahun. Setelah semua terisi, klik simpan dan konfirmasi.


12.  klik selanjutnya

13. Maka akan muncul preview NIB seperti pada gambar berikut lengkap dengan data diri pemohon. 

14. Centang pada tulisan " Dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan benar dan valid, dapat dipertanggung jawabkan.
15. Klik tombol proses NIB dan Izin Usaha
16. Maka akan muncul keterangan NIB telah terbit
17. Klik Cetak NIB sebagai bukti kepemilikan usaha


18. Selesai

Persyaratan Mendapatkan Banpres UMKM

Nah, setelah berhasil membuat NIB, selanjutnya calon penerima bantuan harus mendaftar lagi melalui link yang sudah disediakan oleh masing-masing Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) yang ada di Kabupaten atau Kota.

Adapun syarat untuk mendapatkan Banpres senilai Rp 2,4 juta adalah sebagai berikut :

  • Sama sekali belum pernah mendaftarkan diri pada tahap 1
  • Benar-benar memiliki kegiatan UMKM yang dibuktikan dengan foto
  • Tidak memiliki pinjaman di bank 
  • Belum pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah
  • Bukan berstatus PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD

Kemudian untuk data pendukung yang harus persiapkan antara lain :

  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Nomor Induk Berusaha
  • Foto kegiatan UMKM
  • Surat pernyataan  

Kesimpulan

Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan UKM sebesar Rp 2,4 juta, calon pemohon harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Nomor ini akan dilampirkan saat mengisi form pengajuan secara online. Untuk mendaftarkan NIB, syaratnya mudah yaitu KTP dan NPWP (jika ada).

Demikian informasi mengenai Cara Mendapatkan NIB di OSS Untuk Syarat Bantuan Rp 2,4 juta, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan NIB di OSS Untuk Syarat Bantuan Rp 2,4 juta"