Tabel Pinjaman Bank BRI Jaminan AJB (Akta Jual Beli)
Tabel Pinjaman Bank BRI Jaminan AJB - Selain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Akta Jual Beli (AJB) dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman BRI yang nilai agunannya dapat dilihat pada tabel angsuran BRI yang akan kita bahas kali ini.
Ada 3 jenis Akta Jual Beli (AJB) yang perlu diketahui oleh calon debitur yaitu AJB atas SHM yang belum dipecah, AJB atas Hak Guna Bangun (HGB) yang belum dipecah, dan AJB di atas tanah elgendom, girik atau petok. Dari ketiga jenis AJB tersebut manakah yang lebih mudah disetujui untuk pengajuan pinjaman BRI? Yuk kita bahas..
Tabel Pinjaman Bank BRI Jaminan AJB (Akta Jual Beli)
Jika Anda ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan Akta Jual Beli (AJB), artinya Anda memilih jenis pinjaman Kupedes BRI. Syaratnya adalah identitas diri (KTP), dokumen legalitas usaha, dan jaminan bisa berupa AJB.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada 3 jenis AJB yang mempengaruhi disetujui tidaknya pengajuan pinjaman, yaitu :
1. AJB atas SHM yang belum dipecah
Jenis AJB ini adalah jenis Akta Jual Beli dimana seseorang membeli tanah kavling dengan biaya pemecahan sertifikat sendiri. Artinya pembeli tanah mengurus biaya pemecahan sertifikat atas nama penjual. Meskipun sedikit merepotkan, justru jenis AJB ini lebih aman dan bahkan AJB atas nama SHM yang belum dipecah lebih mudah dijadikan agunan di bank.
2. AJB atas Hak Guna Bangun (HGB) yang belum dipecah
AJB jenis ini bukan mengalihkan kepemilikan tanah, melainkan mengalihkan hak guna bangun (HGB) saja. Artinya Anda boleh mendirikan bangunan dan menempatinya namun tidak berhak memilikinya.
3. AJB di atas tanah elgendom, girik atau petok
Dari ketiga jenis AJB, jenis AJB inilah yang memiliki kekuatan paling rendah dalam kepemilikan tanah dan bangunan. Seharusnya tanah elgendom, girik atau petok diwajibkan memiliki SHM terlebih dahulu sebelum diperjual belikan. Namun, karena harganya yang cenderung lebih murah, maka banyak orang yang membeli tanah dengan AJB jenis ini.
Jadi, sudah jelas bahwa jenis AJB yang paling mudah disetujui untuk pengajuan pinjaman BRI adalah jenis AJB atas SHM yang belum dipecah. Namun, bukan berarti kedua jenis AJB lainnya tidak bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman. Kedua jenis AJB lainnya bisa diajukan, namun dengan seleksi yang lebih ketat.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah tabel pinjaman Bank BRI dengan jaminan AJB :
Tabel Pinjaman Bank BRI Jaminan AJB
1. Tabel ngsuran gadai AJB Rp 1 Juta - Rp 250 Juta
2. Tabel angsuran gadai AJB Rp 10 Juta - Rp 200 Juta
Syarat Gadai AJB Rumah di Bank BRI
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh calon debitur, yaitu sebagai berikut :
- Fotokopi e-KTP
- Legalitas usaha, minimal dari kelurahan/pasar
- Fotokopi legalitas agunan
- Fotokopi rekening BRI
- Fotokopi legalitas usaha berupa SIUP/lainnya
Cara Gadai AJB Rumah di Bank BRI
- Datang ke kantor BRI terdekat
- Ambil Antrian untuk bertemu dengan Customer Service BRI
- Jika antrian sudah dipanggil, segera bertemu dengan Customer Service dan sampaikan jika Anda ingin mengajukan pinjaman dengan agunan Akta Jual Beli
- Customer akan memberikan informasi detail mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku
- Jika Anda setuju, Customer Service akan meminta persyaratan pengajuan kredit
- Kemudian Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran
- Jika proses pendaftaran selesai, Anda akan dipersilahkan pulang
- Pihak BRI akan melakukan survey
- Proses persetujuan kredit membutuhkan waktu antara 3-14 hari kerja
- Jika pengajuan kredit diterima, selanjutnya Anda akan diminta tanda tangan akad kredit di bank BRI
- Pencairan dana diberikan melalui rekening BRI
Saya mau tanya. Kalau ajb nya sudah di pecah bisa ga yah buat jaminan?
BalasHapus